Wednesday, June 19, 2013
   
Text Size

Perubahan Dana Pinjaman

Perubahan alokasi dana pinjaman dapat berupa:
1. Perubahan alokasi untuk setiap komponen kegiatan yang dibiayai IDB
2. Pembatalan sebagian atau seluruh dana pinjaman IDB.

A. Prasyarat Perubahan Alokasi Dana dan/atau Pembatalan

Perubahan alokasi dana dan/atau pembatalan sebagian dana pinjaman dapat dilaksanakan apabila memenuhi beberapa hal berikut:
  1. Perubahan alokasi dana kegiatan dapat diusulkan sepanjang tidak mengubah tujuan utama dan ruang Iingkup substansi yang disepakati oleh Pemerintah dan Pihak Pemberi Pinjaman sebagaimana tercantum dalam NPPHLN.
  2. Perubahan alokasi dana dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan manfaat kegiatan.
  3. Penambahan alokasi dana untuk komponen kegiatan tertentu yang berasal dari dana tidak terduga (contigencies) dilakukan untuk memenuhi target yang sudah direncanakan karena adanya kenaikan harga, perubahan kurs, dan adanya perubahan kebutuhan secara teknis di lapangan.
  4. Perubahan alokasi dana per kategori atau antarkomponen dapat dilakukan untuk mengakomodasi perubahan kegiatan sesuai dengan prasyarat yang telah ditetapkan.
  5. Perubahan alokasi dana per kategori atau antarkomponen disertai dengan justifikasi yang jelas disertai data pendukung yang memadai.
  6. Usulan perubahan alokasi disertai dengan upaya perubahan dana pendamping (jika diperlukan) serta memenuhi semua proses yang menyertainya (pengusulan dalam RKAKL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Usulan pembatalan pinjaman dapat dilakukan apabila:
a. Dana pinjaman masih tersisa pada saat NPPHLN berakhir dan tidak diperpanjang dan/atau tidak ada tambahan pekerjaan.
b. NPPHLN masih berlaku tetapi proyek memiliki efisiensi yang rendah dengan salah satu indikasinya adalah progres varian           kurang dari 40 (empat puluh) dan waktu pelaksanaan lebih dari 3 (tiga) tahun sehingga ditengarai tujuan kegiatan tidak       akan tercapai pada saat NPPHLN berakhir.

B. Tata Cara Perubahan Alokasi dan/atau Pembatalan Dana Pinjaman

  1. Usulan pembatalan dana pinjaman yang disampaikan atas inisiatif Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan secara rutin setiap tiga bulan.
  2. Project Management Unit (PMU) melalui Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan dapat menyampaikan usulan perubahan alokasi dana dan/ atau pembatalan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Direksi BUMN penanggung jawab kegiatan.
  3. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN penanggung jawab kegiatan menyampaikan usulan perubahan dan/atau pembatalan tersebut kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan.
  4. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan rekomendasi mengenai Iangkah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Keuangan.
  5. Menteri Keuangan menyampaikan usulan perubahan alokasi dana dan/atau pembatalan dana pinjaman kepada IDB.
  6. Perubahan alokasi dan/atau pembatalan sebagian dana pinjaman dapat dilaksanakan setelah IDB memberikan persetujuan resmi kepada Pemerintah.
Restore Default Settings