Wednesday, June 19, 2013
   
Text Size

Perubahan Kegiatan

Perubahan Rencana Kegiatan

Dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman/hibah luar negeri seringkali dibutuhkan adanya perubahan dalam kegiatan sebagaimana yang sebelumnya tercantum dalam NPPHLN. Beberapa penyebabnya adalah:
(a) adanya bencana dalam dan kerusuhan sosial yang menyebabkan terjadinya perubahan kondisi di daerah yang bersangkutan,
(b) dana pinjaman tidak terserap seluruhnya sampai akhir pelaksanaan kegiatan, dan
(c) kegiatan yang bersangkutan mempunyai tingkat penyerapan yang rendah sehingga diperkirakan akan mengakibatkan terjadinya penyimpangan dari rencana pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam NPPHLN.

Berdasarkan Peraturan Menneg PPN/Kepala Bappenas No. 005/2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, terdapat beberapa upaya yang dapat dilaksanakan dalam perubahan kegiatan yang secara umum dapat dibedakan menjadi:

A. Perubahan rencana kegiatan; serta
B. Perubahan alokasi pendanaan.

Berkaitan dengan hal ini maka perubahan kegiatan dapat dilaksanakan dengan mengikuti proses sebagai berikut.

Perubahan Rencana Kegiatan 

Perubahan rencana kegiatan terdiri dari:

  1. Perubahan lokasi pelaksanaao kegiatan. Perubahan ini berupa pemindahan, penambahan atau pengurangan cakupan daerah yang menjadi sasaran kegiatan;
  2. Penambahan pekerjaan (additional works) dan/atau pengurangan pekerjaan; dan
  3. Perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan

A. Prasyarat Perubahan Rencana Kegiatan

Usulan perubahan tersebut diatas dapat dilakukan apabila memenuhi beberapa hal berikut.

  1. Perubahan kegiatan dapat diusulkan sepanjang tidak mengubah tujuan utama dan ruang Iingkup substansi kegiatan tersebut, sebagaimana disepakati oleh Pemerintah dan Pihak Pemberi Pinjaman.
  2. Pengusulan perubahan disertai dengan justifikasi yang jelas disertai data pendukung yang memadai.
  3. Perubahan lokasi kegiatan dapat dilakukan apabila terjadi perubahan atas kondisi semula akibat bencana alam atau sebab Iainnya.
  4. Penambahan pekerjaan (additional works) dapat diusulkan oleh penanggungjawab kegiatan apabila bertujuan untuk mendukung tujuan utama kegiatan dan/atau memperbesar manfaat kegiatan tersebut bagi masyarakat.
  5. Penambahan pekerjaan (additional works) dapat diusulkan oleh penanggungjawab kegiatan apabila progres pelaksanaan kegiatan sudah Iebih dari 80 (delapan puluh) person dari target yang ditetapkan dalam NPPHLN, dan dana yang diperlukan untuk tambahan pekerjaan tersebut masih tersedia (tidak menambah dana pinjaman) termasuk ketersediaan dana pendampingnya sesuai dengan kebutuhan.
  6. Masa berlaku kegiatan dapat diusulkan untuk diperpanjang apabila pada waktu pelaksanaan kegiatan tersebut akan berakhir, target pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam NPPHLN belum tercapai. Usulan perpanjangan dapat diusulkan setelah waktu pelaksanaan kegiatan lebih dari 80 (delapan puluh) persen. Perpanjangan masa berlaku kegiatan dapat dilaksanakan maksimal dua kali, kecuali jika terjadi force majeur.
  7. Usulan perubahan kegiatan dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan persetujuan Pemerintah dan pihak pemberi pinjaman sesuai dengan prosedur yang berlaku.

B.Tatacara Pengusulan Perubahan

Perubahan kegiatan dapat diusulkan dan dilaksanakan apabila memenuhi tata cara berikut.

  1. Project Management Unit (PMU) melalui Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan menyampaikan usulan perubahan kepada Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah/Direksi BUMN selaku penanggung jawab kegiatan.
  2. Usulan perubahan kegiatan disertai dengan upaya penyiapan perubahan dana pendamping (jika diperlukan) dan diusulkan dalam draf RKAKL pada tahun perubahan tersebut akan dilaksanakan.
  3. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN penanggung jawab kegiatan menyampaikan usulan perubahan tersebut kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan.
  4. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Pereficariaan Pembangunan Nasional menyampaikan rekomendasi mengenai langkah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Keuangan.
  5. Menteri Keuangan menyampaikan usulan perubahan kepada iDB dengan tembusan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri/Pimpinan Lembaga/KepalaDaerah/Direksi BUMN penanggung jawab kegiatan.
  6. Perubahan dapat dilaksanakan setelah IDB memberikan persetujuan melalui surat resmi kepada Pemerintah.
Restore Default Settings