Suspensi
Written by Jaya martha
Suspensi adalah sebuah kondisi dimana IDB memberhentikan pembiayaan kegiatan dalam jangka waktu tertentu. Suspensi dapat dilakukan oleh IDB setelah IDB melakukan evaluasi menyeluruh dan melakukan pembahasan dengan pemerintah Indonesia berkaitan dengan permasalahan yang terjadi. Suspensi dapat terjadi jika pelaksanaan kegiatan :
a. Tidak sesuai dengan desain awal kegiatan yang disetujui oleh IDB
b. Mengalami perubahan desain yang tidak sesuai dengan tujuan utama kegiatan tanpa mendapatkan NoL dari IDB
c. Diindikasikan terdapat kecurangan/korupsi oleh auditor independen


