Wednesday, June 19, 2013
   
Text Size

Bank Garansi

Bank Garansi adalah kesepakatan yang berupa janji dari pihak penjamin (bank penerbit) kepada penerima jaminan (pihak yang memiliki kegiatan) untuk bertanggungjawab atas pelanggaran spesifikasi kontrak atau terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak yang dijamin (pihak pelaksana kegiatan).
Terdapat beberapa jenis bank garansi antara lain:
  • Bond/Guarantee. Adalah bank garansi untuk menjamin bahwa peserta lelang tidak menarik tawarannya sebelum adanya keputusan pemenang lelang. Nilainya: 5-20% nilai kontrak.
  • Advance Payment Bond/Guarantee. Adalah bank garansi untuk menjamin kepentingan pihak yang memberikan kemenangan kontrak (pemilik kegiatan) terhadap uang muka yang diberikan kepada pemohon (kontraktor) dalam hal pemohon tidak memenuhi prasyarat kontrak. Nilainya : 5-20% nilai kontrak.
  • Performance Bond/Guarantee. Adalah bank garansi untuk menjamin pihak pemenang kontrak yang gagal untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak yang umumnya memerlukan waktu tertentu untuk menyelesaikannya. Nilainya: 5-10% nilai kontrak.
  • Maintenance Bond/Guarantee. Adalah bank garansi untuk menjamin atas perbaikan kerusakan dari suatu pekerjaan yang telah diselesaikan oleh kontraktor.
Pihak-pihak yang terlibat dalam bank garansi antara lain: Penjamin, yaitu bank pembuka/penerbit, penerima jaminan, yaitu pihak pelaksana kegiatan, dan" pihak yang dijamin, yaitu pihak yang melaksanakan kegiatan pekerjaan (rekanan).
Restore Default Settings