Wednesday, June 19, 2013
   
Text Size

Pengeluaran Yang Tidak Dapat Dibiayai oleh IDB

Pengeluaran yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan dari pinjaman/hibah IDB adalah :
  • Bea cukai dan pajak barang impor
  • Pajak:,baik berupa pajak penjualan, Pajak Pertambahan Nilai atau pajak lainnya yang dibebankan kepada peminjam
  • Biaya pembebasan tanah/Iahan
    • Biaya untuk membeli/mengakuisisi sebidang lahan/tanah
    • Biaya untuk hak guna jalan
  • Premi asuransi. Premi yang dibayarkan dalam mata uang lokal atau asuransi swadaya (self-insurance), kecuali jika dalam perjanjian disebutkan bahwa pengeluaran untuk premi asuransi ini bisa dibiayai menggunakan pinjaman IDB.
  • Pengeluaran yang tidak berhubungan secara Iangsung dengan proyek yang dibiayai IDB
Restore Default Settings