Thursday, June 20, 2013
   
Text Size

Pengeluaran yang Dapat Dibiayai IDB

Pengeluaran yang dapat dibiayai melalui pinjaman luar negeri melalui IDB adalah sebagai berikut.
  • Pembiayaan kegiatan dalam proses konstruksi (istisna'a).
  • Pembiayan kegiatan dalam rangka pengadaan peralatan, baik komponen impor dengan menggunakan mekanisme International Competitive Bidding (ICB), maupun komponen lokal dengan menggunakan mekanisme National Competitive Bidding (NCB).
  • Pengeluaran untuk pembiayaan pengadaan jasa konsultan maupun jasa lainnya, baik dengan menggunakan mekanisme ICB maupun NCB.
  • Pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan komponen ICB yang berasal dari negara anggota atau negara lainnya yang tidak sedang berada dalam sanksi negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Restore Default Settings