Prasyarat Penarikan Pinjaman Luar Negeri
Written by Jaya martha
1. NPPLN telah dinyatakan efektif oleh Pemerintah, dalam hal ini dikeluarkannya Legal Opinion oleh Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Pemerintah menyampaikan Legal Opinion tersebut kepada IDB; dan
2. pinjaman telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk tahun pertama pelaksanaan kegiatan dan termasuk didalamnya alokasi pinjaman serta alokasi rupiah pendampingnya.


