Saturday, May 25, 2013
   
Text Size

Prasyarat Penarikan Pinjaman Luar Negeri

Pelaksana kegiatan dapat melakukan penarikan pinjaman IDB apabila:
1. NPPLN telah dinyatakan efektif oleh Pemerintah, dalam hal ini dikeluarkannya Legal Opinion oleh Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Pemerintah menyampaikan Legal Opinion tersebut kepada IDB; dan
2. pinjaman telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk tahun pertama pelaksanaan kegiatan dan termasuk didalamnya alokasi pinjaman serta alokasi rupiah pendampingnya.
Restore Default Settings