Wednesday, June 19, 2013
   
Text Size

Tata Cara Penarikan Pinjaman

Prinsip Dasar Penarikan Pinjaman

Proses penatausahaan penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri dilakukan oleh Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalarn Peraturan. Pemerintah nomor 2 tahun 2006. Sedangkan kebijakan IDB menyatakan bahwa proses penarikan pinjaman/hibah IDB dilakukan berdasarkan kepada dokumen tender yang telah disetujui IDB, dan laporan misi yang melakukan peninjauan secara berkala untuk mengawasi perkembangan pelaksanaan kegiatan sehingga pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh IDB dipergunakan sesuai dengan tujuan kegiatan.
Pelaksana kegiatan harus sudah melakukan penarikan dana pinjaman/ hibah dalam jangka waktu enam bulan setelah pinjaman dinyatakan efektif oleh Departemen Hukum dan HAM sebagaimana yang disepakati dalam NPPLN. Jika dalam jangka waktu enam bulan pihak pelaksana kegiatan tidak melakukan penarikan, maka IDB secara otomatis akan membatalkan pinjaman tersebut.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Lembaga Pelaksana bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman IDB. Kegiatan tersebut harus sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam NPPHLN, dan IDB akan mengawasi dan mengevaluasi kemajuan kegiatan dengan tujuan untuk memastikan bahwa dana yang dipinjamkan digunakan sesuai dengan kesepakatan.

Beberapa prinsip dasar yang diberlakukan dalam pelaksanaan penarikan dan pemakaian jumlah atau bagian dari jumlah pinjaman IDB adalah:
a.melalui mekanisme Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN);
b.alokasi anggaran seperti yang ditetapkan dalam DIPA, dan bila penarikan melebihi alokasi anggaran dalam DIPA, maka Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) mengajukan usulan revisi DIPA sesuai ketentuan yang berlaku;
c.kesepakatan yang yang tertuang dalam NPPHLN; serta
d.pembiayaan pengeluaran yang terkait dengan kegiatan sesuai dengan desain awal kegiatan

Restore Default Settings