Saturday, May 25, 2013
   
Text Size

Pelaksanaan Pengadaan

Article Index
Pelaksanaan Pengadaan
Perorangan
Pemborongan & Lainnya
Metode Prakualifikasi
Metode Pascakualifikasi
All Pages

A. Pengadaan Jasa Konsultansi

Penyedia jasa konsultansi dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman/hibah IDB terdiri dan penyedia jasa perusahaan atau perorangan/ individu.

1. Pengadaan Jasa Konsultansi Perusahaan

Jenis penyedia jasa konsultansi dapat berupa perusahaan konsultan independen, konsultan pengadaan, agen inspeksi (berkaitan dengan pengapalan barang), perguruan tinggi dan lembaga PBB. Proses pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi terdiri dari 4 tahapan yaitu:

a. Tahapan persiapan

Seperti yang telah dijabarkan dalam sub bab 3.2 diatas, proses persiapan dilaksanakan mulai dari 
perencanaan pengadaan, pembentukan panitia pengadaan, penetapan sistem pengadaan, penyusunan jadwal, penyusunan HPS dan penyusunan dokunien pengadaan. Pelaksanaan teknis persiapan pengadaan secara rind diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Mengenai pelaksanaan persiapan pengadaan jasa konsultan dalam kegiatan yang dibiayai pinjaman/hibah IDB, penyusunan dokumen pengadaan dilaksanakan melalui penyusunan request for proposal (RfP). RFP harus mendapatkan persetujuan dari IDB dalam bentuk No Objection Letter (NOL). RfP pada umumnya memuat hal hal sebagai berikut:
  • Surat undangan kepada peserta yang masuk dalam daftar pendek (short list);
  • Intruksi kepada konsultan mengenai metode penyampaian proposal, data-data yang diperlukan untuk melengkapi proposal, dan kriteria evaluasi.
  • KAK;
  • Draf kontrak.

RfP tidak diperlukan apabila metode seleksi yang digunakan adalah Kualifikasi Konsultan atau Consultant Qualification (CQ) atau Penunjukan Langsung (Single-source Selection). Pedoman penyusunan RFP secara rind dapat dilihat pada pedoman pengadaan jasa konsultansi IDB yang menjadi lampiran dalam pedoman ini.

b. Tahapan prakualifikasi

Tahapan prakualifikasi dilaksanakan untuk menentukan daftar pendek. Tahapan ini dimulai pada saat pengumuman sampai dengan dihasilkan daftar pendek. Daftar pendek harus mendapatkan NOL dari IDB.

c. Tahapan lelang (bidding process)

Tahapan lelang merupakan tahapan yang terdiri dari penyampaian surat undangan kepada perusahaan yang ada dalam daftar pendek, pendaftaran dan penyampaian dokumen, penjelasan/ aanwijziing atau pre bid tehcnical meeting, evaluasi proposal teknis dan keuangan, masa sanggah dan pengumuman pemenang.

d. Penandatanganan kontrak

Pada tahapan ini pemenang lelang dan pengguna jasa menandatangani kontrak setelah mendapatkan NOL dari IDB.

Metode seleksi pada proses pengadaan jasa konsutansi untuk kegiatan yang dibiayai pinjaman/hibah IDB terdiri dari:

a. Metode evaluasi kualitas dan biaya (Quality and Cost Based Selection/QCBS)

Metode ini merupakan metode yang umum digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi pada kegiatan yang dibiayai pinjaman/hibah IDB. Dalam metode ini proposal teknis dan finansial disampaikan melalui dua sampul yang berbeda. Evaluasi dilakukan terhadap proposal teknis dan finansial dengan proporsi yang berbeda. Pada umumnya proporsi kombinasi antara proposal teknis dan finansial adalah 80:20 atau 70:30 dan pada prinsipnya sama dengan ketentuan Keppres Nornor 80 2003.

b.Metode evaluasi kualitas (Quality Based Selection/QBS)

Metode ini digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi dengan karakteristik kegiatan yang tingkat kesulitannya tinggi, membutuhkan banyak inovasi, menggunakan banyak metode pendekatan sehingga sulit untuk menyusun perbandingan biayanya. Contoh kegiatan ini misalnya pembangunan bendungan (dam) yang sangat besar, gedung/bangunan dengan arsitektur khusus, dan privatisasi aset perusahaan publik. Pada umumnya tahapan pelaksanaan proses pengadaanya sama dengan metode evaluasi QCBS, perbedaannya adalah terdapatnya dua alternatif sebagai berikut:
  • RfP hanya mensyaratkan adanya proposal teknis. Proposal ini dievaluasi melalui metode QCBS. Laporan hasil evaluasi proposal teknis disampaikan kepada IDB untuk mendapatkan NOL. Setelah mendapatkan NOL, perusahaan dengan nilai tertinggi diundang untuk negosiasi harga. Setelah draf kontrak mendapatkan NOL dari IDB, kontrak dapat ditandatangani oleh perusahaan pemenang dan pengguna jasa.
  • RfP mensyaratkan proposal teknis dan finansial. Setelah evaluasi terhadap proposal teknis dilaksanakan dan mendapatkan NOL dari IDB, hanya proposal finansial perusahaan dengan nilai tertinggi yang dibuka dan dilakukan negosiasi. Apabila negosiasi dengan perusahaan dengan nilai tertinggi gagal mencapai kesepakatan, maka negosiasi dilakukan dengan perusahaan selanjutnya (ranking kedua).

c. Metode evaluasi biaya terendah (Least Cost Selection/LC)

Metode ini merupakan perpaduan antara proposal teknis dengan biaya termurah. Metode ini dilaksanakan untuk kontrak dengan nilai tidak terlalu besar, penugasan standar atau rutin, sehingga penyusunan ToR dapat dilaksanakan dengan lebih mudah. Metode evaluasi yang dilaksanakan terhadap proposal teknis dan finansial dilaksanakan seperti pada metode QCBS namun dengan nilai minimum proposal teknis dibuat lebih tinggi (75¬80 poin). Metode ini tidak memperbandingkan secara langsung kualitas teknis dan finansial. Setelah disusun pemeringkatan kualitas proposal teknis, negosiasi dilaksanakan dengan perusahaan yang memberikan penawaran harga terendah.

d. Metode evaluasi pagu anggaran (Budget Selection/FB)

Metode ini dapat dilaksanakan hanya untuk pekerjaan yang sederhana. ToR dan kebutuhan staf pelaksana dapat dijabarkan dengan mudah dengan biaya tidak melebihi total maksimum ketersediaan dana. RfP harus mencantumkan alokasi biaya yang dianggarkan untuk pekerjaan ini dalam bagian Data Sheet. Peserta lelang menyampaikan proposal teknis dan finansial dalam dua sampul. Metode pembukaan sampul dan pelaksanaan evaluasi menggunakan QCBS. Untuk proposal finansial yang melebihi pagu alokasi tidak diproses lebih lanjut. Peserta lelang yang akan menang adalah peserta dengan kualitas proposal teknis tertinggi.

e. Metode. Seleksi Kualifikasi Konsultan (Consultant Qualification Selection/CQ)

Metode ini dapat digunakan untuk pekerjaan yang mempunyai karakteristik khusus dengan durasi yang singkat. Metode ini tidak memerlukan penyusunan RfP, melainkan dibuat dalam format ToR. ToR harus mendapatkan NOL dari IDB. Kualifikasi, pengalaman dan kenvetensi perusahaan yang diharapkan, harus dicantumkan dalam request of expression. Penyusunan daftar pendek, evaluasi dan kontrak dilaksanakan dengan menggunakan metode QCBS.


f. Metode penunjukan langsung (Single Source Selection/Direct Contracting)

Metode penunjukan langsung dapat dilakukan untuk pengadaan dengan syarat:
  • darurat/emergensi karena adanya bencana alam, krisis ekonomi atau kondisi lain yang tidak diperkirakan terjadi dan secara mendesak dibutuhkan pendapat ahli di bidang yang bersangkutan;
  • jasa konsultansi yang hanya merupakan satu-satunya perusahaan yang mempunyai keahlian dibidangnya;
  • tidak ada respon yang memadai terhadap proses seleksi yang sebelumnya;
  • nilai kontrak kecil; atau
  • pekerjaan tersebut merupakan kelanjutan pekerjaan serupa yang dilakukan sebelumnya.

Secara umum tahapan pengadaan jasa konsultansi berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan ketentuan IDB dapat dilihat dalam bagan alur gambar 3.1 dibawah ini.

Bagan alur tahapan pengadaan jasa konsultansi diatas merupakan alur pengadaan secara umum sesuai dengan ketentuan pelelangan umum dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Beberapa hal yang memerlukan sinkronisasi dengan ketentuan IDB adalah sebagai terlihat pada tabel 3.1 dibawah ini.

Table 3.1
Penjelasan tahapan pengadaan jasa konsultasi 



Restore Default Settings