Tahap Penandatanganan NPPLN/NPHLN
Written by Jaya martha
A. Prasyarat Penandatanganan NPPLN/NPHLN
Penandatanganan NPPLN/NPHLN dapat dilaksanakan setelah negosiasi dilaksanakan dan tidak ada keberatan terhadap butir-butir NPPLN/NPHLN dari Pemerintah Indonesia maupun dari IDB.B. Mekanisme Penandatanganan NPPLN/NPHLN
Penandatanganan NPPLN/NPHLN dilakukan oleh kedua belah pihak. Penandatangan NPPLN/NPHLN dari pihak Pemerintah Indonesia adalah Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan. Penandatanganan NPPLN/NPHLN dilakukan secara Iangsung oleh perwakilan Pemerintah Indonesia (Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa) dan pejabat IDB yang ditunjuk.Tiga bulan setelah NPPLN/NPHLN ditandatangani, executing agency menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (RPK-PHLN). RPK-PHLN sekurang-kurangnya terdiri atas rincian jenis kegiatan, lokasi, alokasi anggaran, satuan kerja pelaksanaan kegiatan, jadual pelaksanaan, kebutuhan dana pendamping, dan mekanisme pengadaan barang dan jasa. RPK¬PHLN ini diperlukan sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga/Pemda/BUMN dalam rangka penyusunan rancangan RAPBN dan pemantauan pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan dapat dinyatakan efektif setelah NPPLN/NPHLN ditandatangani dan telah diterbitkan legal opinion atas naskah perjanjian tersebut. Legal opinion ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM atas nama negara Republik Indonesia. Selain itu, efektifitas kegiatan juga dinyatakan dalam NPPLN/NPHLN. IDB akan memberitahukan efektifitas suatu kegiatan kepada Pemerintah Indonesia melalui surat kepada Departemen Keuangan dengan tembusan kepada Bappenas dan Instansi yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.


