Wednesday, June 19, 2013
   
Text Size

Tahap Negosiasi

A. Prasyarat Tahap Negosiasi

Suatu kegiatan dapat dilakukan negosiasi apabila telah tercantum dalam DRPPHLN, telah dilakukan appraisal, dan masuk dalam Daftar Kegiatan yang disampaikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas kepada Menteri Keuangan dan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri (PPLN) atau Pemberi Hibah Luar Negeri (PHLN). Selain itu, suatu kegiatan dapat dinegosiasikan apabila sudah ada draf awal Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri (NPPLN//oan agreement) atau Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri (NPHLN/grant agreement).

B. Mekanisme Pelaksanaan Negosiasi

Negosiasi dengan IDB dilakukan setelah kriteria kesiapan kegiatan dipenuhi dan draf NPPLN/NPHLN dan terms and conditions kegiatan telah diterima pemerintah Indonesia dari IDB. Negosiasi dilaksanakan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dengan melibatkan unsur-unsur Departemen Keuangan, Bappenas, Departemen Luar Negeri, dan instansi terkait Iainnya dengan didampingi oleh ahli hukum. Dalam pelaksanaannya, ahli hukum dapat direpresentasikan oleh Biro Hukum dari instansi-instansi yang terkait dalam aktifitas kegiatan Tim Negosiasi yang menjadi delegasi Republik Indonesia dikukuhkan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan.

Draf NPPLN/NPHLN dibahas secara internal Pemerintah Indonesia yang dikoordinasikan oleh Departemen Keuangan. Pembahasan draf NPPLN/NPHLN sekurang-kurangnya mencakup aspek keuangan dan hukum. Hasil pembahasan tersebut adalah berupa keberatan, sanggahan, koreksi, maupun persetujuan terhadap pasal-pasal yang ada dalam draf NPPLN/NPHLN. Hasil pembahasan tersebut kemudian dikirimkan ke IDB untuk mendapatkan tanggapan. Setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan tanggapan dari IDB, dilakukan pertemuan internal Pemerintah untuk membahas tanggapan tersebut. Apabila masih terdapat koreksi maupun sanggahan, maka koreksi maupun sanggahan tersebut dikirimkan ke IDB untuk mendapatkan tanggapan.
Setelah IDB menyatakan dapat menerima dan tidak berkeberatan dengan draf NPPLN/NPHLN, draf tersebut dilaporkan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Apabila terdapat beberapa hal yang tidak disetujui, hal tersebut harus dikomunikasikan dengan IDB untuk memperoleh tanggapan.

NPPLN/NPHLN dinyatakan siap ditandatangani setelah naskah tersebut disetujui oleh Pemerintah Indonesia dan IDB. NPPLN/NPHLN yang akan ditandatangani sekurang-kurangnya memuat jumlah pinjaman dan/atau hibah, peruntukan, dan persyaratan pinjaman dan/atau hibah.
Restore Default Settings