Tahap Appraisal Kegiatan
Written by Jaya martha
A. Prasyarat Pelaksanaan Appraisal Kegiatan
Suatu kegiatan dapat diusulkan untuk dilakukan appraisal adalah kegiatan tersebut sudah masuk dalam DRPPHLN, memiliki studi kelayakan yang sudah final, dan calon executing agency sudah siap untuk melaksanakan kegiatan. Dokumen studi kelayakan sudah dikirim kepada IDB sebagai bahan untuk melakukan appraisal.
B. Mekanisme Pelaksanaan Appraisal Kegiatan
Tahap Appraisal Kegiatan merupakan tahap pembahasan usulan kegiatan secara detail yang akan menjadi landasan dalam pelaksanaan kegiatan. Pada dasarnya pelaksanaan appraisal kegiatan mirip dengan pelaksanaan preparation/ persiapan kegiatan, perbedaannya hanya pada tingkat kedalaman pembahasan kegiatan.
Kegiatan yang akan dilakukan pembahasan pada tahap appraisal kegiatan disiapkan oleh Bappenas dengan berkoordinasi dengan Departemen Keuangan dan instansi pengusul. Hasil pembahasan tersebut berupa daftar kegiatan yang akan diusulkan untuk dilakukan appraisal dengan IDB. Pengusulan daftar kegiatan tersebut kepada IDB dilakukan oleh Departemen Keuangan atas masukan dariĀ Bappenas dengan melampirkan dokumen studi kelayakan yang sudah final dan ditembuskan kepada Departemen Keuangan dan instansi pengusul. Dalam usulan tersebut juga berisi permintaan kepada IDB untuk mengirimkan misi appraisal ke Indonesia guna membahas secara detail kegiatan tersebut. Setelah IDB meoyatakan setuju untuk mengirimkan misi dan melakukan pembahasan usulan kegiatan yang akan dilakukan appraisal, Bappenas mengadakan pertemuan koordinasi dengan Departemen Keuangan dan instansi yang usulannya telah disetujui untuk dilakukan appraisal untuk memperoleh informasi terbaru dan mengecek kembali kesiapan kegiatan. Selain itu, rapat koordinasi tersebut juga membahas teknis pelaksanaan appraisal dan mempersiapkan tim yang akan mendampingi Misi Appraisal IDB (IDB Appraisal Mission).Tim pendamping Misi Appraisal IDB minimal melibatkan Departemen Keuangan, Bappenas dan Instansi pengusul. Tim ini akan melakukan pendampingan sampai misi appraisal IDB selesai dan dalam proses pendampingan tersebut tim akan melakukan pembahasan dengan pihak IDB mengenai semua hal yang terkait dengan pengusulan dan substansi kegiatan.
Pada pelaksanaan appraisal dilakukan review terhadap studi kelayakan yang sebelumnya sudah disampaikan kepada IDB. Review tersebut dilakukan dengan cara peninjauan langsung ke lapangan dan dilihat kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan pemaparan dan analisis dalam studi kelayakan. Jika peninjauan ke seluruh lapangan tidak memungkinkan dapat dilakukan sampling lokasi.
Pembahasan dalam appraisal kegiatan diantaranya mengenai kelayakan kegiatan, dimana penilaian kelayakan tersebut mencakup aspek teknis, ekonomis, finansial dan kemampuan institusi dalam mewujudkan kegiatan tersebut. Secara detail juga akan dilakukan perhitungan ulang terhadap komponen-komponen kegiatan , kesesuaian pembiayaan komponen kegiatan dengan terms and conditions IDB, rencana pengadaan barang dan jasa, rencana pelaksanaan kegiatan , dan mekanisme pencairan dana.
Hasil dari pelaksanaan appraisal tersebut dituangkan dalam suatu Aide Memoire yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan IDB. Aide Memoire tersebut memuat proses pelaksanaan appraisal dan hasil-hasilnya. Hal-hal yang masuk di dalam aide memoire adalah tujuan kegiatan, ruang lingkup, komponen¬komponen kegiatan, pembiayaan dan sumbernya, jenis pembiayaan (disesuaikan dengan terms and conditions IDB), rencana penyerapan, executing agency, dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Pada aide memoire juga dikemukakan mengenai kesediaan IDB untuk membiayai pelaksanaan kegiatan tersebut. Aide memoire tersebut akan menjadi dasar dalam perbaikan dokumen studi kelayakan.
Perbaikan terhadap dokumen studi kelayakan dapat dilaksanakan pada saat pelaksanaan appraisal. Apabila tidak memungkinkan, perbaikan dokumen studi kelayakan dilakukan setelah appraisal selesai dilaksanakan dan perbaikan finalnya dikirim ke IDB. Perbaikan dokumen studi kelayakan dilakukan oleh instansi pengusul


