Tahap Identifikasi Kegiatan
Written by Jaya martha
A. Identifikasi Masalah
Identifikasi kegiatan merupakan tahap awal proses penyusunan usulan kegiatan kepada IDB. Pada tahap ini proses pengidentifikasian dilakukan tidak hanya pada masalah-masalah yang ada tetapi juga perbaikan keadaan. Berdasarkan hasil identifikasi tersebut kemudian dirumuskan usulan rencana kegiatan yang akan dilakukan dengan maksud untuk memecahkan masalah¬masalah yang dihadapi maupun melakukan perbaikan keadaan. Rencana kegiatan yang dirumuskan tersebut harus sesuai dengan bidang prioritas yang tercantum dalam Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri (RKPLN).
Selain memperhatikan RPJMN 2004-2009 dan RKPLN, usulan kegiatan juga harus memperhatikan sektor-sektor yang diprioritaskan akan didanai oleh IDB. Sektor prioritas IDB yang sudah diselaraskan dengan prioritas Pemerintah Indonesia (RPJMN dan RKPLN) terdapat dalam Country Assisstance Strategy Study (CASS).
Hasil perumusan usulan kegiatan berupa prakiraan bentuk rencana masukan (input), proses pelaksanaan, keluaran (output) dan manfaat (outcomes) usulan kegiatan. Hasil tahap identifikasi masalah akan menjadi dasar dalam perencanaan dan penyusunan studi kelayakan kegiatan (SKK) atau project feasibility study dan kerangka scuan kerja (KAK) atau terms of reference (TOR). SKK dan KAK merupakan dokumen yang disyaratkan dalam pengusulan kegiatan agar dapat dimasukkan dalam Daftar Rencana Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Jangka Menengah (DRPHLN-JM) atau Buku Biru (Blue Book).
B. Pengajuan Usulan Kegiatan
1. Daftar Rencana Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Jangka Menengah (DRPHLN-JM)
DRPHLN-JM atau Buku Biru merupakan dokumen perencanaan yang berisi informasi kegiatan yang diusulkan oleh Kementerian Negara/ Lembaga/Pemda/BUMN serta Iayak untuk dibiayai pinjaman dan hibah luar negeri selama periode RPJMN atau untuk waktu lima tahun. DRPHLN JM ditetapkan oleh Menneg PPN/Kepala Bappenas. DRPHLN-JM dapat diperbaharui setiap tahun dengan maksud agar dapat menampung penyempurnaan rencana kegiatan maupun usulan kegiatan baru yang dianggap Iayak untuk dibiayai pinjaman/hibah luar negeri.
2. Prasyarat Pengajuan Usulan Kegiatan
Kegiatan yang akan diusulkan untuk didanai melalui pinjaman dan hibah luar negeri, harus masuk dalam DRPHLM-JM. Untuk masuk dalam DRPHLN-JM, usulan kegiatan harus memenuhi dua prasyarat, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pengusul kegiatan, sedangkan persyaratan khusus adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusul kegiatan dan disesuaikan dengan instansi pengusul dan jenis penerusan pinjaman atau penerushibahan.
Persyaratan Umum terdiri dari:
- Studi Kelayakan Kegiatan (SKK)
Studi Kelayakan Kegiatan merupakan suatu rangkaian penelitian yang dilakukan dengan kriteria dan metoda tertentu dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran penilaian atas usulan kegiatan.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Kerangka Acuan Kerja adalah dokumen yang berisi ketentuan dan arahan dalam melaksanakan kegiatan, termasuk gambaran mengenai informasi bentuk kegiatan yang akan dilakukan.
- Daftar isian Pengusulan Kegiatan (DIPK)
DIPK merupakan daftar isian yang menyajikan informasi penting terkait dengan pengusulan kegiatan. Acuan penyusunan DIPK berupa dokumen SKK dan KAK. Format DIPK ditentukan oleh Bappenas.
Persyaratan Khusus berupa:
a. Usulan dari Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka penerushibahan kepada:
• Pemerintah Daerah
Surat Persetujuan Pemerintah Daerah Calon Penerima Penerushibahan;
• BUMN
Surat Persetujuan Direksi BUMN dan Surat Persetujuan Menteri yang tanggung Jawab di Bidang Pembinaan BUMN.
b. Usulan dari Pemerintah Daerah untuk penerusan pinjaman Surat Persetujuan DPRD Calon Penerima Penerusan Pinjaman.
c. Usulan dari BUMN untuk penerusan pinjaman
Surat Persetujuan Menteri yang Bertanggung Jawab di Bidang Pembinaan BUMN.
3. Penyusunan Studi Kelayakan Kegiatan
Penyusunan dokumen SKK dilakukan dengan suatu kajian dan analisis dari berbagai aspek pelaksanaan kegiatan. Studi kelayakan di dalamnya mencakup manfaat dan risiko dari kegiatan yang akan diusulkan dengan perhitungan yang terperinci. Manfaat Iangsung maupun tidak Iangsung diidentifikasikan dan dihitung secara kualitatif maupun kuantitatif. Risiko yang mungkin terjadi akibat pelaksanaan kegiatan juga diidentifikasi dan diperhitungkan, termasuk Iangkah-Iangkah antisipasinya.
Analisis dalam studi kelayakan mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya keterkaitan kegiatan dengan instansi pengusul dan instansi lainnya, manfaat yang akan diterima dan para penerimanya, serta Iingkungan yang akn menjadi tempat dilaksanakannya kegiatan. Secara umum aspek-aspek tersebut dikelompokkan dalam tiga bagian yakni kelayakan yang didalamnya terdiri daru kelayakan teknis, ekonomis, dan finansial. Selain aspek tersebut, studi kelayakan juga mengemukakan analisis kelayakan kegiatan. Dalam analisis dinyatakan bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan telah sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh IDB serta tidak menyimpang dari prinsip-prinsip yang dianut oleh IDB. Melalu analisis tersebut diperoleh gambaran mengenai kelayakan suatu kegiatan yang selanjutnya dilaksanakan agara dapat dibiayai IDB.
Kelayakan teknis merupakan garribaran kondisi teknis rencana Perencanaan Kegiatan - kegiatan dengan memperhitungkan unsur-unsur yang berkaitan dengan alat-alat teknis (engineering) dan unsur-unsur non-teknis seperti misalnya ketersediaan material dan kemudahan pelaksanaan agar suatu kegiatan dapat dilaksanakan. Analisis mengenai kelayakan teknis suatu kegiatan meliputi:
Kelayakan finansial adalah gambaran aspek finansial atas penggunaan sumber daya (input) dengan hasil (output) yang diperoleh dari pelaksanaan rencana kegiatan, dimana perhitungannya menggunakan harga pasar. Kajian kelayakan finansial terutama dilakukan untuk usulan kegiatan yang dapat menghasilkan dan meningkatkan penerimaan langsung bagi pengguna pinjaman. Kajian tersebut berisi analisis perkiraan pendapatan dan pembiayaan dari suatu kegiatan. Analisis ini memperhitungkan keuntungan finansial dan komersial dari kegiatan tersebut pada kondisi harga pasar.
Kajian kelayakan finansial ini mencakup biaya finansial kegiatan beserta waktu frnpiPmentasinya, arus pendanaan (cash flow) kegiatan, nilai Financial Internal Rate of Return (FIRR) atau Return on Equity (ROE), perhitungan Cost Recovery, dan perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR).
Dokumen studi kelayakan pada umumnya berlaku untuk kurun waktu tertentu. Hal tersebut dimaksudkan agar asumsi dan prediksi yang digunakan pada saat penyusunan studi kelayakan masih relevan dengan kondisi pada saat kegiatan akan dilaksanakan. Suatu kegiatan dapat dikatakan layak untuk dilaksanakan apabila manfaat yang diperoleh dari kegiatan tersebut lebih besar daripada dampak negatif (risiko) yang ditimbulkan, serta terdapat cara untuk mengatasi risiko tersebut.
Bentuk dan isi dari dokumen studi kelayakan tidak mutlak sama antara satu kegiatan dengan kegiatan yang lain. Perbedaan tersebut dapat terjadi karena tiap kegiatan memiliki jenis dan tujuan yang berbeda. Selain itu tingkat kerumitan dan resiko tiap-tiap kegiatan juga berbeda-beda.
Semakin besar dan kompleks suatu kegiatan , umumnya akan memerlukan studi kelayakan yang lebih luas dan mendalam. Namun, secara garis besar dokumen studi kelayakan memuat beberapa informasi sebagai berikut:
a. Pendahuluan
- Latar Belakang
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
b. Gambaran Umum
Gambaran umum berisi penjelasan mengenai kondisi saat ini yang akan diperbaiki atau peningkatan kondisi yang sudah ada dan masalah yang akan diselesaikan. Gambaran umum juga menjelaskan mengenai sumber daya yang telah dimiliki, teknologi yang telah ada, dan hal¬hal lain yang terkait dengan kegiatan yang diusulkan. Pada bagian ini juga diuraikan kondisi geografi dan lingkungan, demografi, sosial, dan ekonomi yang terkait dengan lokasi tempat pelaksanaan kegiatan diusulkan.
c. Keterkaitan usulan kegiatan dengan dokumen perencanaan yang dimiliki oleh Pemerintah dan sektor prioritas IDB sebagaimana yang telah digariskan dalam CASS. Keterkaitan ini dapat menjadi justifikasi bahwa usulan kegiatan telah sesuai dengan program Pemerintah dan dapat dilaksanakan menggunakan pembiayaan dari IDB.
d. Rencana Pelaksanaan Kegiatan
- Rencana Kerja dan Jadual Pelaksanaan Kegiatan
- Perkiraan Biaya dan Jadual Pembiayan
e. Kesimpulan
Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Indonesia dan Islamic Development Bank
C. Mekanisme Pengusulan Kegiatan
Instansi Pemerintah yang dapat mengajukan usulan kegiatan yang akan dibiayai melalui pinjaman dan hibah dari IDB adalah Kementerian Negara/ Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengusulan kegiatan hanya dapat dilakukan oleh Menteri pada Kementerian Negara, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, dan Direksi BUMN. Kebijakan satu pintu (one gate policy) dalam pengusulan kegiatan dimaksudkan untuk meningkatkan kehati-hatian dalam pemanfaatan pinjaman dan hibah luar negeri dan agar terjadi sinergi antara berbagai kegiatan dalam instansi pengusul serta mempertimbangkan kemampuan sumber daya lainnya dari instansi pengusul.Usulan kegiatan disampaikan kepada Menteri Negara PerencanaaPembangunan nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) setelah Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas menyampaikan rencana penyusunan DRPHLN-JM atau Buku Biru (Blue Book) kepada Menteri pada Kementerian Negara, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, dan Direksi BUMN. Usulan kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagaimana ditentukan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus. Selanjutnya usulan kegiatan tersebut akan mengikuti proses untuk masuk dalam DRPHLN-JM.


